Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengungkapkan kondisi perekonomian di Indonesia saat ini cukup kuat untuk menangkal krisis.
Hal tersebut lantaran Indonesia sudah memiliki Undang-Undang untuk menangkal krisis.
“Kita cukup patut bersyukur, setelah krisis Asia lalu, kita banyak melakukan perubahan aturan permainan di perbankan, lalu terbentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kita juga siapkan UU Nomor 19 PPKSK," kata Halim di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dalam UU PPKSK disebutkan bahwa penanganan masalah perbankan tidak menggunakan pendanaan anggaran negara, atau dengan kata lain individu atau industri perbankan harus mampu mengatasi krisis.
Baca Juga: LPS Pelajari Pola Krisis Keuangan dari 1998 dan 2008
Halim meyakini, jika ke depan akan ada sentimen-setimen negatif, hal tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.
"Perbankan kita nggak buruk-buruk amat. Cukup stabil dan bahkan tahun ini proses konsolidasi bisa semakin cepat selesai. Kalau confident ditambah permintaan kredit semakin baik, maka bisa tumbuh naik kembali," ujarnya.