Suara.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) Bank BJB Syariah sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.
"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, dalam keterangan pers.
Dia mengatakan, Bank BJB sebagai induk perusahaan mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan.
Pemanggilan terhadap pihak-pihak Bank BJB dan Bank BJB Syariah adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.
"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.
Menurutnya, saat ini Bank BJB dan maupun Bank BJB Syariah memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing-masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.
Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya.
"Bank BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.
Terkait kasus BJB Syariah, Hakim membantah adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat.
"Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.