Laporan tersebut disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau awal Agustus tahun kalender berikutnya, khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. (Antara)
Batas Waktu Lembaga Jasa Keuangan Ikut AEoI Diperpanjang
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2018 | 06:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Yolo Ine Kerja Apa? Dituduh Jadi Buzzer gegara Remehkan Kenaikan PPN 12 Persen
24 Desember 2024 | 15:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:25 WIB
Bisnis | 19:10 WIB
Bisnis | 18:59 WIB
Bisnis | 17:25 WIB
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 17:01 WIB
Bisnis | 16:43 WIB