Batas Waktu Lembaga Jasa Keuangan Ikut AEoI Diperpanjang

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2018 | 06:06 WIB
Batas Waktu Lembaga Jasa Keuangan Ikut AEoI Diperpanjang
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan tersebut disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau awal Agustus tahun kalender berikutnya, khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI