Batas Waktu Lembaga Jasa Keuangan Ikut AEoI Diperpanjang

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2018 | 06:06 WIB
Batas Waktu Lembaga Jasa Keuangan Ikut AEoI Diperpanjang
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pendaftaran lembaga keuangan (LK) untuk melaporkan keikutsertaannya dalam penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis (AEoI), dari sebelumnya pada akhir Februari, menjadi akhir Maret 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan perpanjangan ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada otoritas pajak.

"Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor dapat dilakukan sampai akhir Maret 2018," kata Hestu di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Sebelumnya, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 9 Tahun 2019 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017.

Baca Juga: Jokowi Sebut Lapor SPT Lewat e-Filling Mudahkan Wajib Pajak

Dalam peraturan tersebut terdapat tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan sebelum mengikuti kebijakan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis.

Pendaftaran ini dibutuhkan untuk memudahkan otoritas pajak dalam memperoleh akses informasi keuangan dan mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.

DJP menjamin prosedur pencatatan administrasi ini tidak menyulitkan para pelaku jasa keuangan, karena telah dibuat seringkas mungkin, atau hampir sama seperti kemudahan masyarakat dalam mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam formulir pendaftaran tersebut, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana.

Petugas pelaksana itu memiliki tugas sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan rutin atau berkala.

Baca Juga: Riset Mobil Listrik di Indonesia, Dapat Insentif Pajak Besar

Kemudian, laporan yang berisi informasi keuangan ini disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh otoritas pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI