Adapun perhitungan catatan kerugian tersebut diluar perhitungan biaya extra ordinary items yang terdiri dari tax amnesty dan denda sebesar 145.8 juta dolar AS yang merupakan long term policy manajemen dalam menyehatkan kondisi finansial perusahaan secara jangka panjang.
Partisipasi pada program tax amnesty tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan pajak yang tertunda sampai dengan tahun 2015 lalu.
Dengan demikian bila ditambahkan dengan biaya tax amnesty dan denda pengadilan, maka total kerugian (net loss) yang dibukukan Garuda Indonesia pada tahun kinerja 2017 adalah sebesar 213.4 juta dolar AS.
Baca Juga: Cari Bukti Korupsi Garuda Indonesia, KPK ke Singapura dan Inggris