Awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui.
Diharapkan dengan persentase 25 persen tersebut, kewajiban DMO naik menjadi 121 juta ton.Kementerian ESDM mempertegas batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.
Jumlah dihitung atas realisasi produksi sepanjang 2017 sebanyak 461 juta ton ditambah 5 persen toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan ESDM. Selama 2017, penyerapan batubara DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan target yang diwajibkan dalam DMO 2017, sebesar 121 juta ton.
Baca Juga: Harga Jual Batubara Dalam Negeri Harus Sesuai Prinsip Berkeadilan
Karena itu ada usulan agar DMO diletakkan atas dasar national coal logistic chain secara menyeluruh atas industri pertambangan batubara yang telah terbangun seperti saat ini.