PMK 19 Tahun 2018 Dorong Transparansi Jasa Keuangan untuk Pajak

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 26 Februari 2018 | 06:00 WIB
PMK 19 Tahun 2018 Dorong Transparansi Jasa Keuangan untuk Pajak
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, di Jakarta, Jumat (5/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Danny Darussalam Tax Center Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan. Dengan demikian industri jasa keuangan mampu mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.

"Beleid ini menggarisbawahi peran dari lembaga keuangan untuk mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan yang dimulai dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor kepada DJP," kata Bawono dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (25/2/2018).

PMK Nomor 19/PMK.03/2018 merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menurut Bawono, PMK batu ini merupakan legislasi sekunder yang diperlukan untuk menjamin efektivitas keterlibatan Indonesia dalam pertukaran informasi secara otomatis pada September 2018.

Baca Juga: Menperin Airlangga Usulkan e-Commerce Dikenai Pajak 0,5 Persen

"Pertukaran informasi ini diupayakan dengan mengacu pada format 'common reporting standard' yang merupakan standar pelaporan, prosedur identifikasi rekening keuangan serta pertukaran informasi yang diatur dalam perjanjian internasional untuk antarnegara," kata Bawono.

Selain itu, terdapat komitmen untuk mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership guna melawan praktik penyembunyian identitas pengendali rekening keuangan maupun bentuk legal arragement yang bisa mengaburkan identitas.

"Hal ini juga telah terefleksi dalam beleid tersebut dan merupakan sesuatu hal yang positif dan diperlukan," ujarnya.

PMK baru ini juga memiliki beberapa poin penting terkait penegasan atas kewajiban lembaga keuangan pelapor atas penerbitan rekening baru serta kewajiban memenuhi prosedur identifikasi rekening keuangan oleh agen penjual dalam hal rekening keuangan yang dikelola lembaga pelapor terkait aset keuangan yang dijual melalui agen penjual dan sebagainya.

Secara total terdapat 20 pokok perubahan pada PMK Nomor 19/PMK.03/2018 yang terbit pada 19 Februari 2018, dibandingkan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 73/PMK.03/2017.

Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi Pajak 2018 Tumbuh Positif

Salah satu pokok dari perubahan tersebut adalah terkait perluasan rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Jika ketentuan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, kini kewajiban itu termasuk warisan yang belum terbagi orang pribadi terkait yang sudah meninggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI