Tarif KA Bandara di Atas Damri

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 24 Februari 2018 | 10:10 WIB
Tarif KA Bandara di Atas Damri
Ilustrasi pekerja mengecek rel kereta api. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar menetapkan tarif Kereta Api (KA) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) - Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, dipastikan di atas tarif moda angkutan lain yang telah lebih dahulu melayani rute tersebut seperti bus Damri.

"Tarifnya kemungkinan sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu untuk rute sepanjang 23 kilometer itu," kata Kepala Dishub Sumbar, Amran di Padang, Sabtu (24/2/2018).

Tarif yang relatif tinggi itu, menurutnya untuk memberikan akses bagi moda angkutan lain yang telah ada khususnya Damri agar tetap bisa beroperasi.

"Jika tarifnya lebih rendah dari itu, Damri bisa mati," tambah dia.

Baca Juga: Proyek Kereta Bandara Minangkabau Terhambat Masalah Ini

Saat ini, tarif Damri dari BIM-Lapangan Imam Bonjol, Padang sebesar Rp23.500 per orang dan melayani dengan durasi waktu tertentu.

Meski relatif lebih tinggi dari tarif moda angkutan lain, namun Amran menyebutkan, tarif itu masih terjangkau oleh masyarakat.

Ini penting karena tujuan pengoperasian angkutan umum adalah memberikan layanan yang terjangkau oleh masyarakat.

Kereta api bandara tersebut saat ini telah sampai di Stasiun Simpang Haru Padang dan akan dilakukan uji coba sebelum melayani masyarakat.

Kecepatan kereta api itu nantinya minimal 60 kilometer/jam sehingga untuk jarak 23 kilometer dari Stasiun Simpang Haru menuju BIM, kemungkinan hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Baca Juga: Akan Ada Kereta Bandara di Padang, Berapa Tarifnya?

Namun kepastian berapa waktu tempuh dan tarif resminya akan diketahui setelah ujicoba dilakukan dan perlu ada kesepakatan bersama terutama menimbang aspek keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI