Politisi Golkar Akui Holding BUMN Tambang Sanggup Kelola Freeport

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2018 | 23:05 WIB
Politisi Golkar Akui Holding BUMN Tambang Sanggup Kelola Freeport
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan diyakini memiliki kemampuan untuk mengelola pertambangan emas milik PT Freeport Indonesia. Meski demikian, pemerintah diminta menghargai ketentuan kontrak Freeport yang memang memberikan peluang perpanjangan kontrak hingga 2041.

"Saya kira BUMN Pertambangan memiliki kemampuan untuk itu. Baik dari segi teknologi maupun sumber daya," kata Eni Maulani Saragih, Anggota Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Eni menegaskan pemerintah memang dimungkinkan untuk memutuskan tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada tahun 2021 mendatang. Namun ia mengibaratkan seperti proses perceraian sebuah pernikahan, harus dilakukan secara baik-baik, termasuk harta gono - gini dan sebagainya.

Namun Eni juga mengingatkan sebaikanya pemerintah untuk tahap awal tetap menghormati IUPK dengan PT FI. Sehingga peluang perpanjangan IUPK dengan PT FI diutamakan terlebih dahulu sebelum memutuskan tidak memperpanjang kontrak. "Karena memang dalam kontrak lama ada klausul untuk diberi perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun," ujarnya.

Mengenai pembangunan smelter, Eni mengakui kemajuan yang ditunjukkan PT FI sangat lambat. Bahkan terakhir dari laporan yang ia terima, belum ada sedikitpun proses konstruksi bangunan smelter.

"Tetapi pilihan lokasi di Gresik sudah tepat. Karena disana tersedia PT Petrokimia yang siap menampung limbah olahan smelter Freeport jika kelak sudah beroperasi. Selain itu, infrastruktur di Gresik sudah jauh lebih siap. Apabila smelter dibangun di Papua, selain infrastruktur belum tersedia, kita masih harus membangun pabrik semen baru," tutupnya.

Sebagaiman diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT FI setelah mengantongi IUPK yang berlaku sampai 2021, memang berhak meminta perpanjangan 2 x 10 tahun.

Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Perpanjangan kontrak tidak akan diberikan sekaligus langsung 20 tahun sampai 2041. Perpanjangan dapat diberikan 10 tahun dulu sampai 2031 jika syarat-syarat terpenuhi. Kemudian pemerintah akan kembali melakukan evaluasi kalau Freeport mengajukan perpanjangan 10 tahun lagi sampai 2041, syarat harus terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI