Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti paparkan total kerugian akibat dari penyelundupan bibit lobster yang berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (22/2/2018).
Selama ini harga jual benih lobster maksimal Rp 100 ribu per ekor. Namun jika benih tersebut dipelihara hingga menjadi besar, nilainya bisa mencapai Rp 2 juta per ekor.
“Kalau kita hitung, benih ini satu ekor dibeli oleh Vietnam cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu rupiah. Tapi kalau dia besar menjadi 1 kg, atau seperlima kg saja, harga lobster mutiara itu sudah Rp 2 juta, minimal Rp 1,5 juta per kg," kata Susi dalam konferensi persnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menaksir kerugian dari kasus ini, jika tidak terungkap, bisa mencapai angka Rp 14,4 miliar. Hanya saja, Susi memperkirakan angka kerugian tersebut lebih besar.
Baca Juga: Begini Modus Penyelundupan Lobster Lewat Koper ke Pesawat
“Kalau dibesarkan 6 bulan atau 8 bulan di alam, bisa mencapai 1 kg, itu satu ekornya bisa menjadi Rp 1,5 juta. Jadi kalau dikalikan 70 ribu ekor, mati separuh di alam, itu 35 ribu ekor dikali setengah kg itu sudah 17.500 kg berarti 17,5 ton. Itu 17.500 kg dikali 100 dolar AS, nilainya hampir Rp 175 miliar atau 17,5 juta dollar AS,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan.
Upaya penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (22/2/2018) kemarin.
rencananya bibit lobster ini akan dibawa ke Singapura. Dalam pengagalan ini akhirnya petugas menyita empat koper yang berisi bibit baby lobster dari pesawat Lion Air JT0162 tujuan Singapura.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan 71.982 Lobster di Bandara Soetta