Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukak Kementerian Keuangan dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster). Barang bukti yang disita sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modus para pelaku yang hendak menyelundupkan bibit lobster ini menggunakan koper.
“Jadi mereka membawa empat koper. Dalam koper ini isinya 193 kemasan plastik. Di dalam koper, seluruh kemasan tersebut dibalut handuk basah dan ada pula pendingin seperti es batu dengan tujuan penerbangan ke Singapura,” kata Ani dalam konferensi persnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).
Aksi penyelundupan bibit lobster ini dilakukan oleh 5 orang. Dalam aksinya, ada empat orang yang berperan sebagai kurir dan satu orang berperan sebagai pengendali.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan 71.982 Lobster di Bandara Soetta
Peran si pengendali ini adalah mengalihkan perhatian petugas yang sedang berjaga. Saat itulah keempat orang yang bertugaa sebagai kurir masuk dalam pesawat.
“Jadi yang pengendali ini memancing keributan. Nah yang empat ini sudah masuk ke pesawat langsung menarik barang-barangnya di bagasi,” ujarnya.
Kelima orang ini terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan. Penyelundup terancam hukuman pidana paling lama penjara 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.