Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan.
Upaya penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (22/2/2018) kemarin.
“Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,4 miliar,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).
Heru mengungkapkan, berhasilnya upaya penggagalan bibit lobster ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas dasar tersebut, petugas berinisiatif mengecek bagasi penumpang namun tidak menemukan barang bukti.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Baru 62,76 Persen
“Akhirnya petugas kami akhirnya memutuskan untuk mengecek barang-barang yang ada di lambung pesawat dan ditemukan bibit lobster ini di cabin pesawat,” ujarnya.
Heru mengatakan rencananya bibit lobster ini akan dibawa ke Singapura. Dalam pengagalan ini akhirnya petugas menyita empat koper yang berisi bibit baby lobster dari pesawat Lion Air JT0162 tujuan Singapura.