Independensi DPR Diragukan dalam Pemilihan Calon Gubernur BI

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2018 | 06:45 WIB
Independensi DPR Diragukan dalam Pemilihan Calon Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (31/5/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyoroti independensi DPR-RI dalam pemilihan calon Gubernur Bank Indonesia.

"Ini kewenangannya nanti di DPR sehingga mereka harus punya satu kriteria. DPR jangan melihat siapa sosoknya dulu agar terjadi independensi," kata Enny ketika ditemui usai sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Ia mengatakan DPR perlu membuat beberapa kriteria bagi calon Gubernur BI yang sesuai dengan kapabilitas mengawal kebijakan moneter dan menjaga stabilitas makroprudensial. Para kandidat minimal harus memenuhi sebagian besar kriteria tersebut.

"Kalau DPR dapat melakukan hal itu, saya pikir mereka akan mendapatkan apresiasi karena selama ini voting tertutup ditengarai transaksional," kata Enny.

Masa kepimpinan Gubernur BI Agus Martowardojo akan berakhir pada 15 Mei 2018. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mengirim nama calon Gubernur BI untuk uji kelayakan dan kepatutan pada pekan ketiga Februari 2018.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi memunculkan empat nama calon Gubernur BI, yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, Agus Martowardojo, dan Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pasal 41 Undang-Undang 3/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI