Maret 2018, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Terbentuk

Kamis, 22 Februari 2018 | 22:54 WIB
Maret 2018, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Terbentuk
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi kampus ITS di Surabaya, Jawa Timur. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.

Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI