Suara.com - Terkait moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan mengenai penghentian sementara pembangunan proyek yang bersifat melayang ( elevated), maka PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi pada proyek atau bagian elevated (termasuk jembatan).
"Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek," kata M. Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Selain itu, pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta standar dan prosedur yang berlaku.
Beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Jalan Tol Relokasi Porong-Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.
"Oleh karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, Jasa Marga akan menyampaikan informasi proyek untuk konstruksi elevated/jembatan berupa desain konstruksi, metodologi kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP), peralatan, Sumber Daya Manusia (SDM), time schedule dan pengaturan waktu pengerjaan." ujarnya.
Agus menegaskan bahwa Jasa Marga mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan. Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.