Bulan Februari ini, Kementerian ESDM kembali menaikkan harga batu bara acuan (HBA) menjadi 100,69 dolar AS per ton. Tidak mengherankan bila biaya penyediaan listrik tahun ini diperkirakan bakal naik sekitar Rp23,8 triliun.
PLN pasti tidak akan mampu menanggung sendiri berat beban tersebut. Indikasinya sudah jelas terlihat, sampai September 2017 laba PLN tercatat Rp3,06 triliun, jauh merosot dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp10,98 triliun. Jika hal ini terus dibiarkan, bisa dipastikan kondisi keuangan PLN bakal kolaps.
Terkait hal tersebut, ekonom, founder dan principal The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengemukakan, sumber data yang diolah dari Bank Dunia, memperkirakan nantinya harga batu bara akan mengalami kondisi stabilisasi, mengingat melemah permintaan terutama dari Tiongkok (China), terkait dengan inisiasi pengurangan konsumsi batu bara, sekaligus beralih ke gas dalam rangka pengurangan emisi.
Ia juga menyoroti biaya penambangan batu bara di Indonesia yang cenderung tinggi. Tingginya biaya penambangan menyebabkan Harga Batubara Acuan (HBA) cenderung bergerak naik.
Karena itu, Sunarsip dan kawan-kawan menyusun berbagai asumsi, dengan biaya bahan bakar mencapai 60 persen dari biaya produksi, mengingat batu bara merupakan 55 persen dari komponen energi primer, sehingga setiap kenaikan HBA 10 persen, cost of production naik 3,3 persen.
Pihaknya mendukung dilakukan audit independen terhadap produsen batu bara.
Penetapan Harga Batu Bara DMO Awal bulan ini Kementerian ESDM sempat mengadakan pertemuan antara pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara, PLN selaku BUMN yang mengawal pengadaan listrik, dan pemerintah selaku regulator untuk memutuskan penetapan harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO).
Namun ternyata penetapan tersebut urung dilakukan pada pertengahan bulan ini.
Nantinya skema DMO yang sekarang sudah ditetapkan pemerintah, akan disempurnakan pada penghitungan HBA yang dijual untuk PLN bagi energi pembangkit listrik.
Sedangkan untuk batu bara yang dijual di luar PLN dan untuk ekspor, harganya ditetapkan berdasar mekanisme pasar. Hal tersebut akan membuat pemerintah lebih fleksibel menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil (wajar).