Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Keuangan menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbentuk pada 23 Maret 2018.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/2/2018), mengatakan pemerintah akan fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan dari para peserta. Untuk tahap awal peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan BUMN.
"Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kita akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil dan PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)," kata Menteri Basuki.
Basuki menjelaskan bahwa peleburan dua lembaga tersebut untuk membangun kredibilitas BP Tapera sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah.
Untuk persiapan peleburan tersebut, pemerintah menugaskan kantor akuntan publik untuk melakukan audit guna mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini terutama pada PNS yang pensiun atau pun meninggal dunia. Setelah audit selesai, hasilnya akan disampaikan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Terkait penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera, saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.
Menteri Basuki mengungkapkan pihaknya tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurutnya salah satu tugas yang dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.
"Generasi milenial itu mungkin keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan adanya prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Untuk itu sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera," kata dia.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.
Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Antara)