Pasalnya, Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh Badan Publik untuk menfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
“Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh Badan Publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan Pemerintahan Desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.