Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengusulkan pemerintah akan mengenakan pajak kepada pelaku usaha e-Commerce atau penyedia jasa situs belanja online sebesar 0,5 persen.
“Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan berada di sekitar 0,5 persen untuk Pph," kata Airlangga saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Menurut Menperin, rata-rata vendor yang menjual produknya di toko online memiliki omset Rp40 juta, di mana skala tersebut masuk dalam Industri Kecil Menengah.
“Ini guna menggenjot industri dalam negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Wanita 81 Tahun Raih Gelar Sarjana di Bidang E-Commerce
Dengan tarif pajak tersebut, Airlangga berharap semakin banyak produk IKM nasional yang bergabung dengan toko online, mengingat produk impor yang dijajakan di pasar online lebih banyak ditimbang produk lokal.
“Kami berharap barang yang dijual itu produksi dalam negeri jangan impor. Masih banyak yang jual impor, ini juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia,” kata Airlangga.