Suara.com - Mantan penolak bandara New Yogyakarta International Airport yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta kejelasan hasil pengajuan diskresi penilaian aset mereka.
Seorang warga eks WTT asal Pedukuhan Kragon II, Desa Palihan, Supriyadi di Kulon Progo, Selasa (20/2/2018), mengatakan sampai saat ini mereka belum menerima informasi keputusan diskresi dan rencana pencairan dana ganti rugi aset tersebut.
"Kami tidak tahu nilai aset berdasarkan penghitungan appraisal. Di sisi lain, kami telah meninggalkan dari areal lahan pembangunan bandara dan rumahnya sudah diratakan tanah oleh alat berat dari proyek tersebut dalam pembersihan lahan," kata Supriyadi.
Aset warga terdampak berupa bangunan, tanaman, dan sarana pendukung lain (SPL) beberapa waktu lalu sudah dinilai ulang oleh tim appraisal, tak lama setelah kelompok warga itu berubah arah mendukung proyek bandara tersebut, jelang akhir 2017.
"AP I tidak berani memberitahukan nilai ganti ruginya tanpa alasan jelas. Kami jadi gelisah. Sudah berbulan-bulan tanpa kejelasan soal appraisal ulang itu," keluhnya.
Ia berharap ganti rugi itu langsung dibayarkan dalam waktu segera. Seperti halnya pembebasan lahan terdahulu di mana warga terdampak langsung bisa mencairkan dana ganti ruginya.
Warga eks WTT disebutnya sudah cukup bersabar selama ini, tetapi kondisi tanpa kejelasan seperti saat ini benar-benar menyiksa. Informasi yang didengarnya, ada permintaan dari anggota WTT yang senasib dengannya agar pengurus organisasi itu bergerak lagi untuk menuntut haknya.
"Kalau diskresi dikabulkan dan pencairan dana dilakukan, nasib dari para eks WTT ini bisa menjadi kasus positif yang menguntungkan AP I karena akan menjadi contoh bagi warga lainnya yang masih bertahan menolak, yakni warga dari kelompok Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP)," katanya.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama mengatakan dirinya belum mendapat informasi keputusan diskresi tanah milik mantan WTT. Diskresi ini untuk 99 KK mantan WTT.
"Dari 99 KK ini, kami sudah melakukan ukur ulang. Jumlah secara nominal sudah ada dari appraisal, tinggal menunggu putusan diskresi," katanya.
Menurut dia, diskresi ini kewenangan BPB dan Kementerian ATR. Setelah diskresi disetujui maka AP I akan langsung membayarnya.
"Artinya, 99 KK sudah menunggu pembayaran. Kami sendiri masih menunggu keputusan diskresi," katanya. (Antara)