Marak Kecelakaan Proyek Infrastruktur, DPR akan Bikin Panja

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 21 Februari 2018 | 10:11 WIB
Marak Kecelakaan Proyek Infrastruktur, DPR akan Bikin Panja
Kondisi pascarobohnya tiang pancang tol Bekasi Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi V DPR RI berencana membuat panitia kerja terkait dengan keselamatan kerja berbagai proyek infrastruktur, sehubungan dengan terjadinya sejumlah peristiwa kecelakaan di beragam tempat selama beberapa waktu terakhir.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, Selasa (20/2/2018), menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal membentuk panitia kerja terkait keselamatan kerja proyek infrastruktur.

Fary menegaskan agar pembangunan berbagai proyek nasional jangan dilaksanakan secara "kebut-kebutan" yang justru mengorbankan keselamatan kerja.

Ia juga menyoroti kinerja PT Waskita Karya yang sejumlah kali terjadi kecelakaan kerja dalam proyek yang sedang mereka bangun.

"Persoalannya, Waskita tak hanya menggarap proyek pemerintah, tetapi juga proyek lain yang berasal dari swasta," ucapnya.

Dia memaparkan, berdasarkan catatan Komisi V, sampai saat ini ada sekitar lima kejadian kecelakaan proyek Waskita, yang terbaru di tol Becakayu, Selasa (20/2) pagi ini, dan sebelumnya tragedi di terowongan Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penanganan korban yang semuanya adalah pekerja proyek tersebut.

Sigit juga mendesak agar pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi atau panel ahli untuk segera mengusut dan menjelaskan apa yang terjadi.

Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk secara tegas memberikan sanksi dan melakukan evaluasi terhadap konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.

Di tempat terpisah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sanksi yang diberikan terhadap PT Waskita Karya (Persero) terkait kecelakaan konstruksi pada Proyek Tol Becakayu menunggu proses investigasi selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI