"Jika hal ini tak dihiraukan, maka BUMN strategis Indonesia yang merupakan perintah konstitusi hanya akan tinggal nama dan kontribusinya bagi penerimaan negara sudah tak ada, maka ketergantungan terhadap utang luar negeri akan semakin besar dalam pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu revisi total atas UU No. 19 Tahun 2003 mendesak (urgent) dilakukan Presiden dan DPR sebelum terlambat," tutupnya.
Tak Efisien, Direksi Baru Pertamina Dikritik Terlalu Gemuk
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 19 Februari 2018 | 09:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru di Wilayah JBB
19 Desember 2024 | 09:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI