Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Sudah 91 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 18 Februari 2018 | 12:53 WIB
Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Sudah 91 Persen
Pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda di Kalimantan Timur. [Dok Jasa Marga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka memantau perkembangan proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Refly Harun melakukan kunjungan kerja ke proyek jalan tol sepanjang 99,35 Km yang menjadi cikal bakal Trans Kalimantan tersebut.

Pada kunjungan kali ini, Refly beserta rombongan mendapatkan pemaparan seputar progres pembangunan konstruksi dan pembebasan lahan proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) S.T.H Saragi, progres pembangunan konstruksi proyek ini sudah mencapai 48%, sedangkan dalam aspek pembebasan lahan PT JBS telah berhasil mencatatkan progres sebesar 91%.

Refly Harun mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh PT JBS, karena menurutnya, proyek ini mengalami progres yang sangat cepat. Perkembangannya, menurut Refly, cukup signifikan dari kunjungan terakhirnya yang dilakukan pada bulan November 2017.

“Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda memiliki progres pembangunan yang cukup cepat. Perkembangannya cukup signifikan dari kunjungan terakhir kami (jajaran komisaris dan komite) tahun lalu. Semoga dengan progres pembangunan yang cepat ini, proyek ini bisa selesai sesuai target yaitu pada akhir tahun 2018,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/2/2018).

Selain mengunjungi proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Refly menjadi pembicara pada acara Master of Training (MoT) yang diadakan di Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, Km 38, Samboja, Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut Refly memberikan pemaparan terkait upaya BUMN dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Di hadapan 40 peserta yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi dan perusahaan-perusahaan mitra Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI), Refly mengatakan bahwa perencanaan pembangunan dan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol yang diinisiasi oleh Jasa Marga dan anak usahanya selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, termasuk bagi proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Menurut Refly, proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merupakan kawasan Hutan Konservasi sepanjang kurang-lebih 26 Km telah memastikan bahwa dalam melakukan aktivitas pengelolaan jalan tol telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Kegiatan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda telah memiliki perizinan di bidang lingkungan, antara lain persetujuan dokumen Amdal dan RKL-RPL dari Gubernur Kalimantan Timur No. 660.1/409/TUUA/B.1.3/BPDL tanggal 10 Januari 2003 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Trase Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,” papar komisaris utama.

Lebih lanjut, Refly memaparkan upaya Jasa Marga dalam melakukan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, yaitu komitmen dalam menjaga lingkungan hidup melalui Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi konsumsi energi, penghematan energi, pengendalian polusi emisi udara, mengatur penggunaan air, membangun konstruksi tambahan untuk menghindari kerusakan akibat cuaca ekstrem, serta penghutanan jalan tol dan konservasi lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI