Suara.com - Indonesia for Global Justice (IGJ)—lembaga riset independen mengenai keadilan perekonomian global—mengingatkan bahwa perdagangan internasional yang diberlakukan secara sepihak tanpa adanya konsultasi dengan perwakilan rakyat, bisa melanggar konstitusi.
Peneliti Departemen Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik, seperti diberitakan Antara, Kamis (15/2/2018), menyatakan ada sejumlah perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang disahkan tanpa melalui persetujuan DPR.
Padahal, perjanjian FTA tersebut berdampak sangat luas terhadap kehidupan rakyat, dan bahkan mengharuskan adanya proses harmonisasi terhadap regulasi nasional.
"Selama ini, proses perundingan FTA selalu tertutup, tidak melibatkan publik, dan tidak transparan mengenai apa-apa saja yang dirundingkan. Ibaratnya beli kucing dalam karung," kata Rahmat Maulana.
Baca Juga: Pianis Reza Syafri Gelar Konser Bertajuk Romantic Schizoprenic
Selain itu, ujar dia, DPR selama ini hanya disodorkan hasil dari proses perundingan dan tinggal memberikan stempel saja.
Padahal, lanjutnya, seharusnya wakil rakyat dilibatkan dalam mengawasi serta mengkritisi isi teks perundingan selama melakukan perundingan.
Ia juga mencontohkan dampak dari Perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), masyarakat tidak tahu kapan disahkan tetapi aturannya langsung terasa dalam kehidupan.
"Seperti soal makin derasnya produk impor masuk ke Indonesia, kolapsnya industri lokal dan pelaku usaha kecil akibat kalah bersaing, masuknya tenaga kerja asing, dan sebagainya," tambah Maulana.
Dia juga mengingatkan, beberapa contoh perjanjian kerja sama yang disahkan melalui keputusan presiden maupun peraturan presiden, bisa menumbulkan ekses bagi kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Xpander Dongkrak Penjualan Mitsubishi pada Tahun 2017
Ia mencontohkan, Perjanjian Perdagangan antara ASEAN dan China yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2004; ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009 yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2010 dengan Peraturan Presiden No 2 Tahun 2010; serta, ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) tahun 2009 yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2011 dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2011.