Derita PRT, Mulai dari PHK Hingga Upah dan THR Tak Dibayar

Kamis, 15 Februari 2018 | 16:24 WIB
Derita PRT, Mulai dari PHK Hingga Upah dan THR Tak Dibayar
200 PRT berdemontrasi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, menuntut pengesahaan UU Pekerja Rumah Tangga. [Suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mencatat terdapat 249 kasus PRT termasuk kekerasan, pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.

“Sampai dengan Desember 2017, jumlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari lapangan pengorganisasian,” ujar Lita Anggraini, Koordinator LBH Jala, usai unjuk rasa di halaman gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Di samping itu, dari survei Jaminan Sosial JALA PRT terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan. 99% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji.

Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk bisa mengakses program tersebut karena tergantung dari aparat lokal untuk dinyatakan sebagai warga miskin. Demikian pula untuk PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP wilayah asal juga kesulitan untuk mengakses Jaminan Kesehatan baik dari akses Jaminan ataupun layanan.

Sebagai pekerja, PRT masih dikecualikan dalam peraturan perundangan mengenai jaminan social. Sehingga PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan dari majikan dan pemerintah.

Angka 4296 bisa merepresentasikan 10,7 juta (Data JALA PRT) atau 4,2 juta (Data Surver ILO Jakarta 2016) yang mayoritas tidak mendapatkan Jaminan Sosial. Bahkan dalam catatan pengaduan lapangan, 56 PRT mengalami PHK ketika meminta hak Jaminan Kesehatan.

Selain itu, bedasarkan catatan pengaduan ketenagakerjaan yang didata LBH Jakarta, sepanjang tahun 2016 terdapat 18 pengaduan kasus PRT, diantaranya kasus upah tidak dibayar berbulan-bulan, PHK sepihak, PHK menjelang hari raya, THR tidak dibayar.

Anggota LBH Jakarata Prili mengatakan tidak diakomodirnya PRT dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebabkan PRT tidak memiliki jaminan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya.

Jika pekerja dapat mengadukan permasalahannya kepada Dinas Tenaga Kerja, maka PRT tidak dapat melakukannya. Permasalahannya terhenti di tingkatan aparat hukum.

“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana akses keadilan untuk menempuh upaya hukum tidak disediakan oleh negara,”jelasnya.

Dalam hal upah, PRT masih jauh sekali dari perlindungan dengan upah dari berbagai wilayah kota besar: Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Makassar berkisar 20-30% dari UMR. Artinya mayoritas PRT hidup dalam garis kemiskinan dan bahkan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan mendapatkan hak dasar ketenagakerjaan.

Situasi tersebut kontradiktif dengan Program Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan oleh Pemerintah. Khususnya dalam Tujuan 1 termasuk di dalamnya pentingnya warga Negara mendapatkan Perlindungan Sosial, dan Tujuan 8 mengenai Pekerjaan Yang Layak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI