LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT

Kamis, 15 Februari 2018 | 16:19 WIB
LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT
200 PRT berdemontrasi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, menuntut pengesahaan UU Pekerja Rumah Tangga. [Suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga menyakatan jika Indonesia merupakan Negara dimana jumlah PRT terbesar dan masih belum ada perubahan apapun terhadap situasi PRT.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator LBH JALA Jakarta Lita Anggarini berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT (2010), jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Berdasar survey ILO Jakarta terbaru 2015 PRT lokal atau yang bekerja dalam negeri sebanyak 4,2 juta orang.

“Artinya, Negara benar-benar mengabaikan 4,2 juta warga Negara yang bekerja sebagai PRT beserta keluarganya,” jelasnya.

Sejak 25 September 2015, masyarakat dunia secara resmi berkomitmen untuk melaksanakan Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) sebagai kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” jelas Lita usai unjuk rasa di halaman Kemenaker, Kamis (15/2/2018) siang.

SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind".

“ SDGs terdiri dari 17 Tujuan. Dua dari Tujuan SDGs yaitu Tujuan 1 adalah Tanpa Kemiskinan dan Tujuan No. 8 adalah terwujudnya Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi,” katanya.

Janji Kampanye Jokowi-JK yang tertuang dalam Visi Misi resmi yang disampaikan ke KPU dan disarikan dalam Nawa Cita memasukan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di dalam visi misi.

Pada hari buruh 1 Mei 2014 Jokowi secara langsung menyatakan dukungan untuk disahkannya UU PPRT.

Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga juga dicantumkan di halaman 23 Nawa Cita, yang berbunyi “Peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.”

Dalam faktanya, situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Pembangunan Berkelanjutan dan Nawacita itu sendiri. PRT Indonesia justru semakin terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi perbudakan modern dan rentan kekerasan. PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga Negara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI