Puluhan Ribu Miras dan Ponsel Ilegal Rp45 Miliar Dimusnahkan

Kamis, 15 Februari 2018 | 15:37 WIB
Puluhan Ribu Miras dan Ponsel Ilegal Rp45 Miliar Dimusnahkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. [Dok Ditjen Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hari ini memusnahkan puluhan ribu minuman keras dan ribuan ponsel ilegal senilai Rp45 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan disaksikann oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menter Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto.

“Ini adalah jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum, Kementerian Lembaga dan masyarakat," kata Ani di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).

Ani menjelaskan, ribuan barang ilegal ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara penangkapan miras ilegal dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.

“Penindakan diawali dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel eks penyelundupan," katanya.

Dari penindakan ini, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Petugas juga telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S serta menyita barang bukti lainnya berupa satu unit rumah di Batam, satu High-Speed Craft (HSC) 4x300hp Verado Supercharger di Batam, empat unit mobil dan sejumlah uang dalam beberapa rekening atas nama para tersangka.

Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus (kurang lebih 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus (kurang lebih 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI