Pertama di Indonesia, Maybank Sediakan Lindung Nilai Syariah

Rabu, 14 Februari 2018 | 21:04 WIB
Pertama di Indonesia, Maybank Sediakan Lindung Nilai Syariah
Kantor cabang Maybank di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah menyediakan Foreign Currency Hedging iB, yaitu produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah, yang merupakan satu-satunya dan pertama di Indonesia. Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Manfaat produk ini bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan Nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.

“Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. Hal ini pun sejalan dengan arahan BI dan OJK agar perbankan Syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan Syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.” ujar Herwin Bustaman, Head Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

“Kami selalu berupaya memberikan solusi bagi Nasabah dimana sejak 2014 kami mulai mengembangkan produk ini dan prosesnya cukup lama dikarenakan belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging Syariah pada saat itu. Dengan produk tersebut kini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging Syariah. Hedging Syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi,” lanjutnya.

Produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging IB.

Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).

Sementara Cross Currency Hedging IB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) sesuai kompleksitas transaksinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI