Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dengan 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan dan Bank.
Pertemuan kali ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ 2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Pendaftaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain yang akan dimulai September 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantor pusat DJP, Rabu (14/2/2018).
Hestu mengungkapkan, seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari.
Ia menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik, di mana DJP akan menerbitkan e-form untuk kemudian diisi oleh tiap lembaga keuangan.
“Kalau sudah mendaftarkan diri, lembaga keuangan juga harus melaporkan informasi keuangannya dalam format yang disediakan oleh DJP. paling lambat akhir April tahun 2018 atau 1 Agustus khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ujarnya. (Priscilla Trisna)