Darmin: Sertifikat Tanah Bisa Bantu Tingkatkan Inklusi Keuangan

Rabu, 14 Februari 2018 | 14:44 WIB
Darmin: Sertifikat Tanah Bisa Bantu Tingkatkan Inklusi Keuangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta. [Dok Kemenko Perekonomian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta kepada semua pihak untuk mengejar target sertifikasi tanah bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Menurut Darmin, sertifikasi tanah ini bukan hanya menyakut soal kepastian hukum. Namun dengan adanya sertifikasi ini dapat membatu meningkatkan inklusi keuangan atau akses produk keuangan.

Inklusi keuangan merupaka salah satu instrumen pengentasan kemiskinan, serta sebagai sarana untuk mengatasi ketimpangan, yang secara signifikan meningkat di seluruh dunia.

“Karena dalam proses sertifikasi, didalamnya ada beberapa pilar yang perlu kita jalankan, mulai edukasi dalam bidang ini bahkan sertifikasi tanah rakyat. Kenapa dia penting dalam rangka pengembangan keuangan inklusif? Karena masyarakat kita dalam hal panjang itu masih sedikit yang tanahnya punya sertifikat," kata Darmin di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Baca Juga: Perbankan Yakin Ekspor Tingkatkan Perekonomian Indonesia 2018

Menurutnya, inklusi keuangan tidak bisa ditingkatkan tanpa adanya pemahaman yang tinggi seperti soal sertifikat tanah.

"Nggak usah bicara keuangan inklusi kalau pendidikan rendah, tanah tak punya. Kalaupun punya tapi nggak ada sertifikat," katanya.

Darmin mengungkapkan secara perlahan dengan adanya sertifikasi tanah ini bisa memperluas akses bagi masyarakat akan produk-produk jasa keuangan atau bisa disebut inklusi keuangan.

“Contoh sertifikat tanah bisa menjadi agunan bagi masyarakat dalam mengajukan pinjaman modal usaha,” ujarnya.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia mencapai 75 persen pada tahun 2018.

Baca Juga: Prediksi BI: Perekonomian Indonesia Tahun 2018 Akan Lebih Baik

“Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI),” kata Darmin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI