Suara.com - Kementerian Perindustrian tengah merevisi perubahan pajak kendaraan jenis mobil sedan agar tidak dikategorikan sebagai barang mewah.
“Masih dalam pembahasan. Midah-mudahan paketnya bisa keluar akhir bulan ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartato saat ditemui di hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Airlangga mengungkapkan, tujuan dari revisi tersebut untuk mendorong peningkatan utilisasi pabrik. Menurutnya, saat ini dari kapasitas pabrik sebesar 2 juta kendaraan, baru 1,4 juta produksi yang dihasilkan.
“Makanya kami mau ada insentof. Kalau ada insentof seperti ini kan kapasitasnya jadi naik,” ujarnya.
Selain itu, ia pun berharap, dengan adanya revisi aturan ini bisa memberikan peluang kepada pengguna kenadaraan bermotor untuk memiliki mobil sedan.
“Tentu dengan peningkatan kemampuan dan daya beli harapannya ada migrasi pemilik motor untuk memiliki sedan dengan kompetitif, targetnya (peningkatan) minimal 8 persen (pembeli sedan)," katanya.
PPnBM mobil sedan di RI saat ini masih ada di angka 30 persen atau berbeda jauh dengan pajak mobil keluarga, atau MPV yang sebesar 10 persen.