Adapun total luas wilayah desa dan kelurahan itu 1.180.441 hektar dengan areal lahan gambut yang dikelola masyarakat sekitar 878.326 hektar. Dari luas itu, 267.111 hektar menjadi target restorasi gambut.
Terdapat beberapa capaian penting dari kegiatan pada tahun 2017 antara lain, Dihasilkannya peraturan desa terkait dengan perlindungan dan pengelolaan gambut. Difasilitasi pembentukan, pengembangan 62 BUMDes dan satu koperasi sebagai wadah pengembangan ekonomi berbasis pertanian,perikanan,ekowisata gambut. Dimasukkannya aspek perlindungan dan pengelolaan gambut, penyertaan modal desa untuk BUMDes ke dalam 45 Rancangan RKP Desa yang ada di Sumatera dan Kalimantan, dimana alokasi dana desa dan penyertaan modal desa dapat diberikan.
Badan Restorasi Gambut merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Badan ini dibentuk pada 6 januari 2016 lalu melalui Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016.
Adapun Fungsi dan tugas BRG adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua. BRG ditargetka merestorasi gambut Indonesia yang rusak seluas kurang lebih 2 Juta hektar hingga tahu 2020.