Suara.com - Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia menargetkan 1.000 desa dan kelurahan yang berada di dalam dan sekitar areal restorasi gambut untuk di fasilitasi serta mendapatkan pendampingan di bawah naungan program Desa Peduli Gambut.
Restorasi gambut yang dijalankan Badan Restorasi Gambut menggunakan kedekatan tiga R yaitu Rewetting (Pembahasan Kembali), Revegetasi, dan Revetalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
Dalam kaitan dengan pelaksanaanya di tingkat tapak bersama masyarakat, BRG menyelenggarakan Program Desa Peduli Gambut.
“Pendekatan yang digunakan dalam Program DPG ini adalah pembangunan desa berbasis lanskap ekosistem gambut. DPG dijalankan pada desa/kelurahan di dalam Kesatuan Hidrogis Gambut yang menjadi prioritas lokasi restorasi gambut,” ujar Kepala BRG Nazir Foead, dalam sambutan pembukaan acara sosialisasi Program DPG, di Hotel Menara Peninsula, Senin (12/2/2018).
Dalam penyelenggaraan Program ini, BRG mengintegrasikan dengan program dan kegiatan yang ada di Kementerian atau lembaga lain seperti halnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta halnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Pemerintah daerah.
BRG sendiri menargetkan 1.000 desa dan kelurahan yang berada di dalam dan sekitar areal restorasi gambut dapat didampingi di bawah naungan program DPG.
Sejauh ini, telah diidentifikasi ada 1.205 desa dan kelurahan di areal seluas 2,49 juta hektar yang menjadi target restorasi gambut.
Dari jumlah yang telah disebutkan, BRG membagi implementasi program DPG ke dalam tiga skema yaitu pendampingan dengan sumber pembiayaan APBN sebanyak 300 desa atau kelurahan. Bekerja sama dengan donor dan lembaga swadaya masyarakat sebanyak 200 desa dan kerja sama dengan pemegang saham konsesi sebanyak 500 desa dan kelurahan.
Program DPG meliputi kegiatan fasilitas pembentukan kawasan perdesaan, perencanaan tata ruang desa dan kawasan perdesaan, resolusi konflik, pembakuan dan legelasi hak dan akses, kelembagaan perlindungan gambut di tingkat tapak, kerja sama antar desa, pemberdayaan ekonomi, penguatan pengetahuan lokal dan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam menghadapi bencana kebakaran gambut.
Pada tahun 2017 program ini dilakukan di luar areal konsesi. Pada tahun tersebut difasilitasi pendamping pada 75 desa dan kelurahan di tujuh provinsi: Riau (11 desa), Jambi (10 desa), Sumatera Selatan (15 desa), Kalimantan Barat (16 desa), Kalimantan Tengah (10 desa), Kalimantan Selatan (10 desa), Papua (3 desa).