Suara.com - Ketua Komite Pencegahan Korupsi dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jakarta Bambang Widjojanto menyarankan pembentukan Satuan Tugas Khusus untuk menghentikan swastanisasi air.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menerima masukan tersebut. Sandiaga pun menyerahkan kewenangan pembentukan tersebut kepada Komite Pencegahan Korupsi untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung.
"Saya rasa itu masukan yang baik karena kami kan harus menjalankan putusan MA. Dan nanti bentuknya bagaimana saya sarankan kepada tim untuk memastikan bahwa kami akan mengikuti keputusan MA," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga negara untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta pada Selasa (10/10/2017).
Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Tak hanya itu, Sandiaga menuturkan yang terpenting saat ini memastikan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah, mendapatkan layanan dan akses air bersih. Ia juga berharap masyarakat kelas menengah ke bawah juga mendapatkan air dengan harga murah.
"Memastikan layanan air bersih, akses air bersih, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah bisa terbuka. Dan selanjutnya adalah bagaimana masyarakat menengah ke bawah ini mendapatkan air dengan harga yang murah," kata dia.
Untuk diketahui Sandiaga sempat memiliki saham di PT Aetra Air Jakarta.
PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja dan Pemprov DKI Jakarta telah melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Gugatan dilakukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta , Indonesia Corruption Watch dan Wahana Lingkungan Hidup Jakarta.