2020, Luhut Ingin Indonesia Berhenti Impor Garam

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 10 Februari 2018 | 12:03 WIB
2020, Luhut Ingin Indonesia Berhenti Impor Garam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (17/10/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta impor garam untuk kebutuhan industri bisa dihentikan pada 2020.

"Dua tahun ke depan tidak boleh lagi kita impor garam industri," kata Menteri Luhut saat memberikan kuliah umum dengan tema "Pengembangan Industri dan Jasa Maritim Indonesia Untuk Mewujudkan Visi Poros Maritim Dunia" di Auditorium Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Yogyakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut Luhut, untuk memutus ketergantungan impor, pemerintah telah menyiapkan lahan 30.000 hektare untuk produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meyakini dengan memanfaatkan teknologi yang lebih baik kebutuhan garam industri dalam negeri bisa terpenuhi, tanpa impor.

"Jadi kita nanti pakai teknologi yang lebih baik sehingga produksinya bisa lebih bagus dengan kadar garam mencapai 98 persen," kata dia.

Luhut menilai panjang garis pantai di Indonesia yang mencapai 99.093 kilometer menjadi modal yang cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi maupun industri dalam negeri. Hanya saja, kata Luhut, pemanfaatannya selama ini belum optimal.

"Potensinya besar karena kita tidak kerjakan saja selama bertahun-tahun. Oleh karena itu sekarang kita kerjakan," ujarnya.

Menurut Luhut, apabila sejak dahulu produksi garam untuk kebutuhan industri dikelola dengan serius, Indonesia tidak perlu mendatangkan garam industri dari luar negeri.

"Padahal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) (teknologinya) kita ada. Jadi sekarang kita kerjakan itu. Ada oknum-oknum kita yang senang impor, gara-gara impor dia dapat 'feedback'," tutur Luhut.

Adapun kebutuhan garam konsumsi, Luhut mengakui selama ini tidak ada kendala dan bisa dipenuhi produksi garam dalam negeri. Bahkan terjadi surplus yang dapat memenuhi kebutuhan industri pengasinan ikan setiap tahun, kecuali pada 2013 dan 2016 yang terkendala faktor cuaca. "Kalau untuk garam konsumsi memang kita tidak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, pada Januari 2018 Pemerintah memutuskan mengambil kebijakan impor garam industri mencapai 3,7 juta ton untuk kebutuhan industri dalam negeri. Impor garam itu dilaksanakan secara bertahap. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI