Suara.com - PT. Jasa Marga kembali melakukan penyesuaian tarif tol. Penyesuaian ini memang rutin dilakukan Jasa Marga setiap dua tahun sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Ruas tol yang akan mengalami kenaikan adalah Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi. Kedua ruas tol ini akan mengalami kenaikan harga Rp2.500 dari harga sebelumnya.
"Naiknya 15 Febuari 2018. Bukan hal yang aneh (tarif tol naik) karena sudah ada undang-undangnya diatur dua tahun sekali," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Penyesuaian tarif ini disesuaikan dengan laju inflasi. Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Baca Juga: Disebut Tak Adil Naikkan Tarif Tol, Jasa Marga Ingin Berkembang
Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik selama 2 tahun terakhir.
"Nah dari hasil perhutungan itu, besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen," ujarnya.