Suara.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial di tahun 2018.
Peneliti Utama Survei Ketimpangan Sosial 2017 INFID, Bagus Taqwin merekomendasikan tunjangan uang melalui asuransi bagi warga yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu yang pertama.
"Tunjungan uang asuransi bagi warga di PHK atau bantuan bagi mereka yang bekerja tapi penghasilan jauh di bawah kebutuhan mereka," ujar Bagus dalam jumpa pers di Pisa Cafe, Menteng, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Rekomendasi INFID tersebut berdasar hasil survei Indeks Ketimpangan Sosial 2017 sebesar 5,6 persen. Survei mengambil 2.250 partisipan di 34 provinsi selama dua bulan yakni dari September hingga November 2018.
Baca Juga: Survei Sebut Ada 4 Sumber Ketimpangan Sosial di 2017
Rekomendasi kedua, perbaikan Undang-Undang Perpajakan agar dapat mengakomodasi potensi pendapatan pajak dan realitas kekayaan kelompok super kaya di Indonesia. Kemudian harus adanya pelatihan kerja bagi yang berusia di atas 30 tahun.
"Lalu realokasi dana 5 sampai 10 persen untuk meningkatkan investasi SDM perempuan dari anggaran pendidikan di APBN. Juga harus ada insentif bagi penciptaan lapangan kerja di kota atau kabupaten," kata dia.
Tak hanya itu, rekomendasi selanjutnya yakni memulihkan dan memberikan penekanan yang lebih atas pembangunan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan. Kemudian harus ada pelatihan sektoral magang dan program kerja sambil belajar.
"Rekomendasi terakhir yakni bantuan konsultasi dan agen pencarian kerja," tandasnya.
Dari angka 5,6 persen indeks ketimpangan sosial tahun 2017 ada 5 sampai 6 ranah ketimpangan dari 10 ranah yang menjadi sumber ketimpangan yang ditanyakan kepada warga.
Baca Juga: Putri Gus Dur: 'Pribumi' Tak Bisa Ilustrasikan Ketimpangan Sosial
Sebanyak 10 ranah tersebut yakni ketimpangan penghasilan, pekerjaan, rumah, harta benda, kesejahteraan keluarga, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, terlibat dalam politik, hukum, dan kesehatan.