Suara.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengakui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam. Izin yang diberikan sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan yang terpilih.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sejumlah perusahaan industri di Indonesia.
“Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton," kata Oke melalui siaran tertulis, Kamis (8/2/2018).
Menurut dia, penerbitan izin tersebut dijelaskan berdasarkan alokasi yang disepakati dalam rapat kordinasi di Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman.
Baca Juga: Resah Soal Impor Garam, Masyarakat Dinilai Salah Kaprah
Lebih lanjut, Oke juga mengatakan bahwa garam industri tidak bisa dipindah tangankan atau garam impor tersebut tidak boleh diperjual belikan ke pasar konsumsi.
Menurut dia, aturan yang melarang garam industri diperjual belikan ke pasar konsumsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.
“Jika ada yang melanggar peraturan pemerintah pasti akan memberikan sanksi,” ujar Oke.
Senada dengan Oke, Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies, Hizkia Respatiadi mengatakan kebijakan untuk garam impor seharusnya tidak dikenakan bea masuk. Pasalnya, garam impor merupakan langkah positif dalam memacu produktivitas pelaku industri.
“Selama ini, walaupun tak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor,” ujar Hizkia.
Baca Juga: Protes Impor Garam Industri Disebut Bentuk Kegelisahan Tengkulak
Ia menilai pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Katanya, impor garam industri ini juga tidak bisa dilepaskan dari kualitas produksi garam yang dihasilkan para petani garam lokal ditanah air yang belum memadai.
“Keharusan untuk mengimpor tidak lepas dari belum mampunya para petani garam lokal untuk memenuhi kebutuhan para pelaku industri,” ujar Hizkia
Sementara itu, kabar lainnya, kebijakan pemerintah membuka kran impor garam industri juga ditengarai karena adanya hasil uji coba produksi lokal yang gagal. Seperti halnya yang terjadi pada Koperasi Mina Segara Kusamba.
Pengurus Koperasi Mina Segara Kusamba I Putu Suarta mengatakan produksi garam yang sempat diuji coba petani garam untuk garam beryodium yang dilakukan sejak pertengahan Desember 2017 oleh Koperasi Mina Segara Kusamba ternyata sempat mengalami kegagalan.
Garam yang sudah melalui proses pengolahan sempat terasa pahit dan warnanya kuning.
“Uji coba kelima hasilnya sudah cukup baik, garam hasil petani garam di Desa Kusamba itu tidak lagi terasa pahit dan warnanyapun sudah bisa berubah dari kuning menjadi putih,” tutur Putu.
Putu menjelaskan, rasa pahit yang timbul pada uji coba produksi garam disebabkan karena kandungan yodiumnya melebihi 30 ppm (30 mg iodium dalam 1 kilogram garam).
"Kendati demikian, maksimum kadar iodiumnya 50 ppm. Setelah dipakai 30 (kadar iodium 30 ppm) rasa pahitnya sudah hilang dan warnanya kembali putih. Uji coba tersebut kabarnya menggunakan 100 kg garam yang diproses dan dikemas dengan berat kemasan sebesar 250 gram," kata Putu.
Diketahui, sebelumnya pemerintah tengah membuka kran impor garam industri sebesar 3,7 juta ton yang ditujukan sebagai upaya menstabilkan dunia industri dalam memenuhi kebutuhan bahan baku garam.
Keputusan tersebut diambil atas kesepakatan dalam rapat kordinasi beberapa kementerian dan lembaga di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat 19 Januari 2018 silam.