Suara.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengakui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam. Izin yang diberikan sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan yang terpilih.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sejumlah perusahaan industri di Indonesia.
“Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton," kata Oke melalui siaran tertulis, Kamis (8/2/2018).
Menurut dia, penerbitan izin tersebut dijelaskan berdasarkan alokasi yang disepakati dalam rapat kordinasi di Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman.
Baca Juga: Resah Soal Impor Garam, Masyarakat Dinilai Salah Kaprah
Lebih lanjut, Oke juga mengatakan bahwa garam industri tidak bisa dipindah tangankan atau garam impor tersebut tidak boleh diperjual belikan ke pasar konsumsi.
Menurut dia, aturan yang melarang garam industri diperjual belikan ke pasar konsumsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.
“Jika ada yang melanggar peraturan pemerintah pasti akan memberikan sanksi,” ujar Oke.
Senada dengan Oke, Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies, Hizkia Respatiadi mengatakan kebijakan untuk garam impor seharusnya tidak dikenakan bea masuk. Pasalnya, garam impor merupakan langkah positif dalam memacu produktivitas pelaku industri.
“Selama ini, walaupun tak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor,” ujar Hizkia.
Baca Juga: Protes Impor Garam Industri Disebut Bentuk Kegelisahan Tengkulak
Ia menilai pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia.