Suara.com - Ekonom konstitusi, Defiyan Cori, mengkritik banyaknya Badan Usaha Milik Negara dalam posisi kinerja yang tidak baik. Beberapa diantaranya mengalami kerugian menuju bangkrut.
"Dari 139 BUMN, yang saat ini telah menjadi 119 BUMN, sebut saja misalnya PT. (Persero) Perkebunan Nusantara. PT. Djakarta Dlloyd (yang sempat berjaya di era Orde Baru), PT (Persero) Garuda Indonesia, PT. (Persero) PLN, PT. (Persero) Merpati Nusantara Airlines (yang sudah bangkrut), PT. (Persero) Surveyor Indonesia dan Sucofindo serta masih banyak lagi yang lainnya," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/2/2018).
Disamping itu, ada BUMN yang memperoleh penugasan dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan tertentu, bahkan di luar bisnis intinya. Bahkan BUMN tersebut dan menanggung beban operasi yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia serta merupakan kebijakan politik pemerintahan Presiden Joko Widodo yang harus dijalankan.
"Misalnya kebijakan BBM satu harga di seluruh Indonesia ini yang merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Kritik Pertamina Harus Tahu Diri dan Tak Banyak Mengeluh
Selama setahun pelaksanaan kebijakan BBM Satu Harga ini, tercatat hasil kinerja Triwulan III (rentang bulan Juli-September 2017) perolehan laba yang berhasil dibukukan Pertamina mengalami penurunan laba sebesar 27 persen atau menjadi Rp26,8 triliun atau 1,99 miliar dolar Amerika Serikat. Capaian ini menurun dibanding laba bersih tahun 2016 yang sebesar Rp38,2 triliun.
Menurutnya, jika hanya mengacu pada faktor harga, maka kenaikan harga minyak mentah dunia seharusnya berpengaruh pada harga jual eceran BBM dan tanpa ada kenaikan harga jual eceran BBM, maka bisa jadi faktor kenaikan harga ini yang paling signifikan mempengaruhi penurunan laba Pertamina.
Begitu juga halnya dengan BUMN strategis lainnya, seperti PT (Persero) PLN yang dibebankan tugas untuk membangun pembangkit listrik 35.00 MW dan harga jual listrik ke konsumen harus murah. Sementara disisi yang lain proses membangun pembangkit membutuhkan waktu pelaksanaan terencana, terukur dan hati-hati serta tak bisa terburu-buru karena bisnis ini beresiko tinggi (high risk).
Di saat yang sama PLN juga diperintahkan untuk memproduksi listrik murah sedangkan bahan baku sebagai penentu harga pokok produksi listrik PLN tidak berada dalam penguasaan BUMN ini. Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga pertumbuhan laba BUMN tetap perlu dijaga sebagai bentuk penguasaan negara atas sektor strategis ini dan bukan oleh swasta. Lebih lanjut lagi hal ini ditegaskan di dalam UUD 1945.
Defiyan menegaskan tanpa adanya penyesuaian harga BBM yang diperjualbelikan oleh Pertamina dan tidak adanya imbal balik (trade off) bagi Pertamina, maka beban biaya Pertamina akan meningkat dalam melayani BBM penugasan di wilayah-wilayah terpencil, terluar dan terjauh tersebut. Padahal Pertamina dan PLN serta BUMN lainnya juga dituntut membangun industri hulu migas yang lebih kompetitif.
Baca Juga: Laba Bersih Turun, Gerindra Desak Jokowi Copot Direksi Pertamina
"Serta diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan dividen kepada Negara," tutupnya.