Suara.com - Pada awal tahun 2018 ini polemik pengambilalihan status kepemilikan saham beberapa BUMN menjadi status saham tunggal atau disebut Holding, kembali mencuat ke publik. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa sebab yang terjadi dalam proses interaksi konsolidasi organisasi yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN serta Kementerian Teknis terkait.
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai isu dan permasalahan yang melatarbelakangi urgensi pembentukan holding beberapa BUMN ada banyak. Selain faktor manajemen dan kinerja masing-masing BUMN, faktor penguasaan sektoral bisnis inti (core business) BUMN dan faktor poliitik yang menyertainya juga sangat berpengaruh kuat.
"Masalah Dewan Manajemen dari BUMN manakah atau BUMN yang manakah yang akan menjadi induk diantara yang lain bagaimana komposisi saham mayoritas dan saham asing yang ada di BUMN itu sendiri menjadi masalah penting," katanya saat dihubung Suara.com, Rabu (7/2/2018).
Hal yang tak kalah penting adalah masing-masing pihak BUMN akan melihat momentum holding ini pada dua sisi kepentingan yang berbeda, secara internal dan eksternal. Sebab masing-masing BUMN yang akan diholdingkan, selama ini telah mapan pada posisi masing-masing. Maka tak dapat dipungkiri bahwa akan terjadi resistensi dari masing-masing pihak untuk mempertahankan eksistensi posisinya.
Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Masuk BUMN? Ikuti 5 Tips Berikut Ini
"Apalagi jika kinerja BUMN tersebut lebih baik diantara yang lain," ujarnya.
Namun, untuk menegakkan jalannya perekonomian bangsa sesuai konstitusi pasal 33 UUD 1945, paling tidak, langkah holding itu harus dilakukan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan prosedur dan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku dan tak melanggar konstitusi, terutama pasal 33 UUD 1945.
Setelah melakukan pengelolaan BUMN melalui kebijakan hildong ini, maka diharapkan BUMN akan mampu berperan lebih leluasa dalam menentukan kebijakan pengelolaan BUMN di dalam negeri.