Suara.com - Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk menarik zakat 2,5 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim dari gaji mereka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mendengar rencana tersebut. Ani mendapat laporan langsung saat Rapat Terbatas dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin belum lama ini di kantor presiden.
“Kemarin sedang disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya. Namun pada dasarnya melihat keinginan ini untuk meningkatkan sumbangan melalui zakat yang bagi umat Islam adaah kewajiban itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia Pungutan ,” kata Ani usai memberi pidato kunci saat acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Ani mengungkapkan, jika hal tersebut dapat terlaksana, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai institusi yang nantinya akan menghimpun dana zakat yang berasal dari apartur sipil negara ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Sistem Keuangan Indonesia 2018 Membaik
Ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut Ani, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat merupakan salah satu rencana yang sangat baik. Pasalnya, dengan ada rencana ini, pemerkntah berulaya upaya memudahkan masyarakat membayarkan zakatnya. Pasalnya, selama ini masyarakat membayar zakat melalui banyak channel.
“Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak," kata Ani.