ESDM Cabut 32 Aturan untuk Dukung Pengembangan Investasi

Selasa, 06 Februari 2018 | 12:25 WIB
ESDM Cabut 32 Aturan untuk Dukung Pengembangan Investasi
Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan SPBU Vivo di Cilangkap, Jakarta Timur. [Dok Kementerian ESDM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik;
- Peraturan MESDM No. 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi;
- Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero);
- Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero);
- Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero);
- Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi;
- Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.

SKK MIGAS

- PTK 012 tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi;
- PTK 013 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi;
- PTK 037 tahun 2017 tentang Persetujuan Untuk memproduksi 1 Sumur.

Baca Juga: ESDM: Tidak Ada Kenaikan Listrik dalam Waktu Dekat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI