Suara.com - Langkah AXA Financial Indonesia dalam memenuhi ketentuan UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.67/POJK.05/2016 sudah semakin kokoh dengan terbitnya Pengumuman OJK tentang dicabutnya izin usaha PT AXA Life Indonesia.
Pada 1 November 2017 lalu, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI resmi melakukan penggabungan usaha atau merger yang diumumkan di Jakarta. Perusahaan beroperasi dengan nama 'AXA Financial Indonesia' dengan semua aset ALI juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI.
Aksi merger ini juga adalah bentuk komitmen AFI untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia karena dengan penggabungan kedua perusahaan yang sehat akan menjadikan Perusahaan ini semakin kuat dengan sinergi yang dihasilkan.
Country CEO AXA Indonesia, Paul-Henri menerangkan bahwa penggabungan usaha tersebut adalah kombinasi dari dua entitas yang sehat dan memiliki kekuatan dalam jalur distribusi yang berbeda sehingga akan meningkatkan kemampuan AFI untuk melayani serta menjangkau lebih banyak nasabah di Indonesia.
Baca Juga: OJK Beberkan Konsekuensi Merger AXA Life dengan AXA Financial
"Penggabungan usaha ini tidak mempengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah di entitas AXA Indonesia lainnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI)," ujar Paul-Henri.
Selanjutnya, Presiden Direktur AFI Budi Tampubolon menegaskan bahwa hak dan tanggung jawab ALI kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya telah diambil alih oleh AFI sehingga tidak perlu ada rasa kekhawatiran akibat penggabungan usaha dua perusahaan ini.
"Kami telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya melalui informasi di surat kabar, surat dan media lainnya, sehingga kami pastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip perusahaan yang selalu mengedepankan kepentingan nasabah atau customer centricity. Disamping itu nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik sebagai bentuk pelayanan kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia," ucap Budi.
Asep Iskandar, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Non Bank)-OJK menegaskan bahwa langkah yang ditempuh oleh AFI telah sesuai dengan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 dan POJK No.67/POJK.05/2016.
"Kami mengharapkan langkah tersebut dapat menjadi acuan bagi perusahaan asuransi lainnya di Indonesia," tegas Asep
Baca Juga: Izin Usahanya Dicabut OJK, Ini Tiga Jawaban Axa Life Indonesia
Sejalan dengan semangat tersebut, AFI terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami, bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
"Dengan tuntasnya langkah administratif serta kepatuhan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, kami terus hadir untuk melayani nasabah, serta masyarakat Indonesia sesuai dengan filosofi AXA, To Empower People to Live a Better Life," tutup Budi.