Groundbreaking Jalan Tol Padang - Pekanbaru 8 Februari 2018

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 05 Februari 2018 | 08:54 WIB
Groundbreaking Jalan Tol Padang - Pekanbaru 8 Februari 2018
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (7/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan peletakan batu pertama tol Padang-Pekanbaru dilaksanakan pada 8 Februari 2018.

"Hari ini kita telah meninjau lokasi peletakan batu pertamanya yaitu di Nagari Kasang," ujar dia saat meninjau lokasi peletakan batu pertama tol Padang-Pekanbaru di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (4/2/2018).

Ia menyebutkan rencananya peletakan batu petama tersebut dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo yang bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional di Kota Padang.

Namun sebelum peletakan batu pertama tersebut dilakukan pihaknya terlebih dahulu ingin memastikan kesediaan pemilik tanah, pemangku adat, dan wali nagari untuk membebaskan lahan yang akan dilalui untuk tol.

Baca Juga: Trase Baru Proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru Sudah Ditentukan

Setelah dipastikan, lanjutnya maka tim dari Badan Pertanahan Nasional akan mengukur tanah tersebut, dan dilanjutkan dengan penghitungan ganti untung oleh tim appraisal.

Apabila proses tersebut telah dilalui maka pemerintah pusat akan mengganti untung lahan sehingga tanah tersebut menjadi milik negara dan nantinya akan dikelola oleh PT Hutama Karya.

"Kita ingin meyakinkan pemilik lahan bahwa secepatnya kita akan mengganti untung lahan mereka," ujarnya.

Untuk tahap pertama pihaknya meminta lahan yang dibebaskan sekitar empat kilometer agar pelaksanaan peletakan batu pertama bisa dilaksanakan.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit meminta dalam waktu dekat pemilik lahan, pemangku adat, wali korong, wali nagari, camat, yang diketahui oleh bupati membuat surat pernyataan untuk melepas lahan agar proses pembangunan ini berjalan lancar.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru Didanai Jepang Rp9,5 Triliun

"Surat penyataan itu diperlukan sampai dilakukannya pembayaran ganti untung dari pemerintah pusat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI