LBH Pers: Banyak Media Online Hidup Segan Mati Tak Mau

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2018 | 15:16 WIB
LBH Pers: Banyak Media Online Hidup Segan Mati Tak Mau
Diskusi publik LBH Pers tentang PHK di industri media era digital di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahruddin, mengatakan bahwa industri media kini tengah peralihan dari media cetak ke ranah digital. Namun harus diakui, proses peralihan ini membawa sejumlah problem termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.

"Ada beberapa perusahaan media sudah melakukan perubahan dari cetak ke digital. Proses digitalisasi ini diharapkan bisa membawa kue iklan dari cetak ke online," kata Nawawi dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (1/2/1018).

Sayangnya, menurut Nawawi, banyak pemilik perusahaan media yang terlambat mengantisipasi perubahan jaman. Akibatnya banyak perusahaan media, meskipun sudah beralih ke online, tetap tergagap-gagap menghadapi era digital.

"Faktanya nanyak agen periklanan maupun perusahaan pemasang iklan tak serta merta memasang iklan di media online. Mereka lebih memilih memasang iklan di media sosial seperti google, yahoo, facebook. Banyak media online hidup segan mati tak mau," ujarnya.

Baca Juga: LBH Pers Desak Femina Group Penuhi Hak Pekerjanya

Dalam situasi seperti ini, LBH Pers mengingatkan bahwa pemilik perusahaan media harus menyadari bahwa dia memimpin perusahaan bukan untuk dirinya sendiri. Tetapi dia memimpin perusahaan media dimana banyak orang yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut.

Dalam situasi yang sulit secara bisnis, kondisi pemilik media dengan para pekerjanya jauh berbeda. Mulai dari standar hidup, taraf ekonomi, serta relasi kuasa yang jauh lebih kuat dibandingkan pekerja media.

"Kondisi kelebihan ini tidak dimiliki oleh pekerjanya. Artinya, kalau sudah tidak sanggup, segera lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), disertai kompensasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.

Pilihan kedua adalah dengan mengajukan pailit terhadap perusahaannya ataupun dipailitkan sesuai aturan perundang-undangan. Menurutnya, bukan aib jika industri media online tidak untung. "Karena memang bahkan kondisi secara global, masih tidak bersahabat terhadap media online," urainya.

Karena industri media cetak semakin berat, disertai industri media online juga masih belum kuat, akibatnya banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja media. Mulai dilakukannya PHK sepihak, upah yang dibayar dengan cara dicicil, pemberian pesangon yang tak sesuai UU Ketenagakerjaan, penghenian iuran BPJS Kesehatan secara sepihak oleh perusahaan dan mutasi sepihak.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP

"Pemerintah masih passif lihat masalah ketenagakerjaan. Terkesan membiarkan. Peralihan industri dari konvensional ke digital harusnya diantisipasi pemerintah dari aspek ketenagakerjaan," tutup Nawawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI