Menkeu: Bitcoin Tak Sesuai Undang-Undang

Rabu, 31 Januari 2018 | 14:11 WIB
Menkeu: Bitcoin Tak Sesuai Undang-Undang
Ilustrasi Bitcoin. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan mendukung langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang menyatakan bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Oleh karena itu penggunaan bitcoin sebagai mata uang virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

“Kita juga tetap akan melakukan fungsi sebagai pemerintah yaitu menyampaikan pandangan bahwa untuk digunakan sebagai alat transaksi adalah tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (31/1/2018).

Baca Juga: Google Tarik Ekstensi Penambang Bitcoin dari Chrome

Ani juga memperingatkan bahwa bitcoin adalah investasi yang beresiko tinggi dan spekulatif. Transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan resiko penggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan investor namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“Namun sebagai instrumen investasi, kami sudah memperingatkan bahwa Bitcoin ini tidak ada bassis-nya, dan oleh karena itu rawan terhadap penggunaan instrumen tersebut untuk money laundring maupun untuk financing for terrorism,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI