Langkah pembentukan "holding" BUMN tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT lnalum (Persero).
Dengan demikian, Inalum menjadi induk usaha "holding" BUMN pertambangan.
"'Holding' BUMN tambang akan memperkuat posisi semua perusahaan, menciptakan nilai tambah, dan optimalisasi cadangan mineral, bersinergi menjalankan strategi investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian," tegas Harry.
Sementara itu, Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pembentukan "holdingl tambang bisa meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan.
Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Tambang Dinilai PUSHEP Langgar UUD 1945
"Begitu juga pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan," ujar Budi. (Antara)