Pemerintah Terbitkan 12 Ketentuan Baru Kredit Usaha Rakyat

Senin, 29 Januari 2018 | 14:59 WIB
Pemerintah Terbitkan 12 Ketentuan Baru Kredit Usaha Rakyat
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Surabaya, Jawa Timur. [Dok Kemenko Perekonomian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

“KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.

Hadir dalam acara ini antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Penyalur dan Penjamin KUR, serta pejabat dari dinas terkait.

Baca Juga: Jokowi Diminta Lanjutkan Program Kredit Usaha Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI