Pemerintah Terbitkan 12 Ketentuan Baru Kredit Usaha Rakyat

Senin, 29 Januari 2018 | 14:59 WIB
Pemerintah Terbitkan 12 Ketentuan Baru Kredit Usaha Rakyat
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Surabaya, Jawa Timur. [Dok Kemenko Perekonomian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Lanjutkan Program Kredit Usaha Rakyat

Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Terlihat dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3%). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7%). Dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9% (yoy).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI